Konsultan pajak
Konsultan pajak
Blog Article
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-16/PPPK/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak
Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak Secara Elektronik
Syarat konsultan pajak
Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus Warga Negara Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Syarat konsultan pajak
Konsultan Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, yaitu dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis yang disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak); dan
surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Atas permohonan izin praktik yang disetujui akan mendapatkan Kartu Izin Praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak akan didapatkan secara berjenjang mulai dari Izin Praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang Iebih tinggi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus memenuhi persyaratan:
telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang Iebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
Kartu Izin Praktik terakhir;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) Iembar; dan
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
Hak
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
Kewajiban
memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak
memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Layanan
Layanan Konsultan Pajak dilakukan melalui SIKOP sikop.kemenkeu.go.id. Setelah melakukan pengajuan melalui SIKOP, pemohon wajib mengirimkan berkas permohonan juga disampaikan melalui e-mail ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id
Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak
Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Laporan Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri
Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang
Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik
Layanan Permohonan Keberatan Konsultan Pajak
Penerbitan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak Secara Elektronik Report this page